Minggu, 18 November 2012

KORUPSI DI INDONESIA


KORUPSI ................. Korupsi dapat membuat pelayanan pemerintah menjadi tidak maksimal dikarenakan adanya penyaluran anggaran yang kurang sempurna sehinggga masyarakat dirugikan karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur yang berkaitan.

 sosial.

Ada beberapa definisi Korupsi,  yaitu :
1. Definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakankepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, korupsi mencakup unsur-unsur :
1.    Melanggar hukum
2.    Penyalahgun aan wewenag
3.    Merugikan negara
4.    Memperkaya pribadi/diri sendiri

Dalam arti luas korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam prakteknyaBeratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujuk korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Korupsi menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
3. Korupsi di definisikan oleh “Bank Dunia” sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.
Sedangkan ada banyak pengertian korupsi yang di gunakan oleh para peneliti, seperti :
1.    Korupsi di definisikan sebagai penyalah gunaan kekeuasaan oleh pegawai pemerintah untuk kepentingan pribadi.
2.    Korupsi di definisikan sebagai suatu tindakan penyelahgunaan kekayaan negara, yang me;ayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Topoligi Korupsi
Menurut “Syed Hussein Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu :
1.    Korupsi transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
2.    Korupsi ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3.    Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
4.    Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
5.    Korupsi autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
6.    Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7.    Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.

Dengan beranjak dari topoligi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalam derajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.
Kemunculan topologi tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yang berbeda antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisi birokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.

CONTOH KORUPSI DI INDONESIA 

Anas Diperiksa Terkait Hambalang

Jakarta (ANTARA) – Politisi yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas hadir sekitar pukul 10.07 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, dengan rombongan pengurus DPP partai penguasa tersebut. Sebelumnya telah tiba sejumlah pengurus teras DPP Partai Demokrat dan anggota fraksi partai itu di DPR RI, juga beberapa kader maupun simpatisan, di antaranya ada yang menggelar spanduk. …


Kasus Korupsi Angelina Sondakh, Demokrat - Wisma Atelet & Banggar

>> KAMIS, 23 FEBRUARI 2012

Name:  kasusangelinasondakh.jpg Views: 32 Size:  17.1 KB

Setelah kasus suap Wisma Atlet  SEA Games Palembang menetapkan Angelina Sondakh, politisi partai Demokrat, sebagai tersangka koruptor pada 3 Februari 2012 lalu, kini kasus Banggar (Badan Anggaran) DPR yang menjadikan Angie berpotensi menjadi tersangka setelah Wa Ode Nurhayati buka mulut dalam pemeriksaan oleh KPK.

Angelina Sondakh sebelumnya dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Putri Indonesia 2001 itu menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet.

Ketua KPK Abraham Samad pernah menyampaikan bahwa Angelina Sondakh memang dijadikan pintu masuk untuk mengungkap tersangka-tersangka baru lainnya. Sementara Taslim, Anggota Komisi III DPR dalam diskusi bertema "Kasus Banggar, sesudah Wa Ode Nurhayati siapa lagi?" menyatakan Angelina ikut terseret dalam kasus Banggar sebab kasus itu tidak berdiri sendiri.

Namun Taslim tidak menutup kemungkinan pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) lainnya akan menjadi tersangka dalam kasus Banggar  setelah Komisi Pemberantasan Korupsi merngusut kasus tersebut.

Taslim menyebutkan Nurhayati tidak saja akan membuka permainan di Banggar, namun juga orang-orang di luar badan itu yang diduga ikut bermain. Menurutnya, kasus Banggar yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, Nazarudin, Angelina Sondakh (Angie), dan Nurhayati akan menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan transparansi di Banggar.

Sementara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat , Didi Irawadi menilai tidak adil kalau hanya Angie dan Nurhayati saja yang dihukum berat dalam kasus Banggar. Menurutnya, beberapa pihak lainnya yang terlibat juga harus dihukum demi keadilan.

Sementara Nudirman Munir mengusulkan agar segera diperbaiki Undang-undang Keuangan negara, khususnya pasal 13 dan 14. Alasannya, kedua pasal itu membuka peluang terjadinya penyimpangan. Ia juga akan mengusulkan pada sidang paripurna agar setiap pembangunan yang menggunakan dana APBN dan berkaitan dengan DPR, dibahas sampai satuan tiga.

Terkait kasus Banggar, Koordinator Formappi, Sebastian Salang justru melihat ada perlakuan yang sangat berbeda antara Angelina Sondakh dan Wa Ode Nurhayati. Menurutnya, banyak orang merasa terancam dengan ocehan dari Wa Ode Nurhayati. Sementara untuk Angelina justru semua orang berusaha untuk melindunginya.

Ayah Angie, Lefrand Winston Lucky Sondakh sejak awal bertekad, memberi dukungan pada putri bungsunya itu: mendampingi Angie di tengah badai. Namun, ia tak mau berkomentar soal kasus yang menimpa Angie. Lefrand juga tidak ingin ada penghakiman oleh media kepada putrinya itu.

Sabtu, 17 November 2012

PENGERTIAN NEGARA KESATUAN


  1. Apa arti Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah Negara yang dahulu sama-sama di jajah oleh bangsa lain dan mempunyai tekad untuk merdeka dari jajahan negara asing. Dan negara-negara yang terpecah belah itupun di jadikan satu untuk melawan penjajahan di atas tanah kelahiran mereka. Dan bersama-sama menjadi satu bahasa, satu jiwa, dan satu tumpah darah.
  1. Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini
PENGERTIAN NKRI
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain.
Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya,  pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!
Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b. Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c. Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e.  Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f. Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara antara lain:
a.  Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut :
a. Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif.
Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.
Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya  unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh
bangsa dan negara lain.

PERBEDAAN DEMOKRASI PANCASILA DENGAN NEGARA DEMOKTASI NEGARA LAIN


  1. Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di negara lain 1. DEMOKRASI LIBERAL

  2. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
    Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
    Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. Ciri-ciri demokrasi liberal :
    1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
    2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
    3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
    4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya. 2. DEMOKRASI KOMUNIS
    Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
    Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
    Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
    Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
    Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
    Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
    1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
    (Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
    2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
    termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
    3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
    (mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
    4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
    5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
    6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
    Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
    Selain itu,
    Komunis murni melarang :
    1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
    2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
    3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
    Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
    tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).3. DEMOKRASI PANCASILA
    Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
    DASAR Demokrasi Pancasila
    Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
    MAKNA Demokrasi Pancasila
    Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
    Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
    Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
    Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
    a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
    b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
    c) berkedaulatan rakyat;
    d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
    e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
    f) menjamin otonomi daerah;
    g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
    h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
    i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
    j) berkeadilan sosial. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
    Pemerintahan berdasarkan hukum,
    *dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
    Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
    Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
    Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
    Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
    Peradilan yang merdeka,
    *berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
    adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
    karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
    Pelaksanaan Pemilihan Umum;
    Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
    Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
    Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
    Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
    Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
    1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
    2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
    3. lebih menghargai hak asasi manusia;
    4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
    5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial. Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. a. Di Bidang Politik
    yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
    b. Di Bidang Pendidikan
    Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang” Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
    Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
    Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
    c. Di Bidang Ekonomi
    Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.